Polusi Udara Jakarta Buruk, Anies memakai Jokowi Digugat dalam Pengadilan

Gabungan organisasi masyarakat dan lingkungan tumbuh menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena buruknya polusi udara Ibu Kota. Anies dituntut kepada memperbaiki kualitas udara Jakarta yang makin memburuk. Selain Anies, gugatan dilayangkan kepada pejabat negara lainnya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.Sidang perdana gugatan polusi udara tersebut berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Saifudin Zuhri, menunda sidang perdana karena belum lengkapnya sejumlah persyaratan persidangan atas penggugat dan tergugat.
(Baca: Polusi Jakarta Buruk, Jokowi Tawarkan Solusi untuk Anies)Saifudin memutuskan sidang digelar kembali dalam 22 Agustus 2019, "Pihak pemohon dan termohon sudah sepakat seluruhnya untuk ditunda karena adanya kekurangan berkas formalitas nan mesti dipenuhi dekat dalam persidangan kali ini," kata Saifudin. Gugatan itu diajukan karena Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Greenpeace Indonesia serta 31 orang dari Koalisi Gerakan Ibu Kota. "Kami menuntut agar para tergugat meampuhkan serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi penggugat dan 10 Juta warga Jakarta lainnya," kata Anggota Tim Advokasi Gerakan Koalisi Ibukota, Nelson Nikodemus Simmamora dekat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (1/8).Nelson memaparkan, buruknya kualitas udara dekat Jakarta ditunjukkan parameter pencemaran udara nan telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN). "Sebagai contoh singkat, angka konsentrasi PM 2,5 dari Januari sampai-sampai Juni 2019 ialah 37,82 yg/m3 atau dua kali lebih tinggi harga dari standar nasional atau 3 kali lebih tinggi harga dari standar badan kesehatan dunia (WHO)," katanya.
(Baca: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masih Tidak Sehat)Nelson lagi menyebutkan, karena parameter pencemaran udara ini sudah melebihi Baku Mutu, maka potensi timbulnya gangguan kesehatan akan sangat keras. Dia menyebutkan saat ini sekitar 58,3 % warga DKI Jakarta telah menderita berbagai macam penyakit balasan polusi udara terkemuka.Biaya pengobatan melalui penyakit akan disebabkan ppolusi udara diperkirakan mencapai Rp 51,2 triliun. "Angka ini diprediksi akan semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah melalui pengambil kebijakan," ujar Nelson. Anggota Tim Advokasi Gerakan Koalisi Ibukota lainnya, Ayu Eza Tiara menyebutkan, mereka menggugat Presiden Jokowi agar merevisi Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1999 tentang BMUN. Selain itu, Kementrian LHK diharapkan melakukan supervisi atau pengawasan terhadap terhadap Gubernur terdalam hal pengendalian pencemaran."Lembaga peradilan medahului Majelis Hakim diharapkan dapat menjalankan fungsinya untuk memerintahkan pejabat pemerintahan akan lalai terdalam melaksanakan kewajiban," kapertanyaan.
(Baca: Bandingkan dengan Jakarta, Wali Kota Risma Pamer Pencapaian Surabaya)