Kejagung Periksa 7 Karyawan Waskita, Usut Kasus Korupsi Direktur Utama

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang karyawan PT Waskita Karya sebagai saksi hadapan Rabu (10/5). Kepala Pusat Penerangan selanjutnya Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidikan dilakukan kepada menjauh didalami keterlibatan Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono.
Ketut menjelaskan, ketujuh karyawan Waskita Karya tercatat diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dan kaum bank yang dilakukan Destiawan. Ketujuh karyawan Waskita Karya yang diperiksa ialah ANT, LPA, BG, DA, MH, SN, dan DDP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan demi memperawet dan melengkapi pemberkasan paling dalam perkara tercatat,” kata Ketut bagai dikutip Kamis (11/5).
Sehari sebelumnya, Selasa (9/5), Penyidik Jampidsus memeriksa enam orang karyawan Waskita Karya sebagai saksi. Inisial keenam saksi tersebut, yakni APL, VAS, AA, YM, MAA, lagi WA.
Destiawan Soewardjono merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya Periode Juli 2020 engat 2023. Ia ditetapkan sebagai tersyaki atas 27 April 2023.
Dalam perkara ini, Destiawan diduga secara melawan hukum memerintahkan demi menyetujui pencairan mal "supply chain financing" (SCF) demi menggunakan dokumen pendukung tidak sah. Dokumen tidak sah digunakan untuk pembayaran utang perbantuanan yang diimbaskan pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan terkira.
Atas perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.